PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 37
BAB 9 — RAPAT TPKN
(1) Berdasarkan arahan Sekretaris, Sekretariat menyiapkan seluruh kelengkapan dan administrasi rapat. (2) Undangan dan agenda rapat disampaikan kepada peserta rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
