PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 35
BAB 9 — RAPAT TPKN
(1) Kuorum rapat dinyatakan tercapai apabila dihadiri oleh 50% + 1 Anggota. (2) Dalam hal rapat TPKN yang mengagendakan pengambilan keputusan penyelesaian ganti kerugian negara namun tidak mencapai kuorum, rapat ditunda untuk selambat-lambatnya selama 5 (lima) hari kerja. (3) Apabila rapat kedua setelah penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga tidak mencapai kuorum, maka pendapat anggota TPKN dimintakan secara tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
