Pasal 31
BAB 8 — DALUWARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Ketentuan pengaturan tentang kadaluwarsa dapat dilaksanakan apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap penanggung jawab kerugian negara, maka kasus tersebut dinyatakan kadaluwarsa. (2) Penetapan kadaluwarsa atas kerugian negara terhadap bendahara dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Penetapan kadaluwarsa atas kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan pihak ketiga dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah memperoleh pertimbangan secara tertulis dari Menteri Keuangan dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
