PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 28
BAB 7 — PERSIAPAN PENYUSUNAN SKTJM DAN SURAT KEPUTUSAN
(1) Berdasarkan Keputusan Rapat TPKN, Sekretariat mengusulkan SKTJM dan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Sekretaris untuk selanjutnya dikoreksi dan dimintakan persetujuan dari Ketua/Wakil Ketua. (2) Dalam hal diperlukan, Ketua/Wakil Ketua dapat meminta masukan kepada Kepala Biro Keuangan atas rancangan SKTJM sebelum ditandatangani penanggungjawab dan saksi. (3) Ketua/Wakil Ketua menyampaikan rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) kepada Menteri Luar Negeri melalui Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan untuk dikoreksi dan ditandatangani.
