Pasal 11
BAB 4 — LAPORAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN menindaklanjuti informasi kerugian negara yang berasal dari: a. Hasil Pemeriksaan BPK; b. Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; c. Laporan Kepala Satuan Kerja/Kepala Perwakilan berkenaan dengan terjadinya kerugian negara di lingkungan kerjanya; d. Laporan atasan langsung; e. Perhitungan ex officio. (2) Pimpinan Satker/Kepala Perwakilan RI wajib melaporkan terjadinya kerugian negara di lingkungan satuan kerjanya kepada Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya kerugian negara dengan ditembuskan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Kementerian Luar Negeri. (3) Inspektorat Jenderal wajib melaporkan informasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya kerugian negara dengan ditembuskan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Kementerian Luar Negeri. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain sebagai berikut : a. Berita Acara Pemeriksaan/Keterangan; b. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Bendahara; c. Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional/staf, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara; d. Kontrak kerja dalam hal kerugian negara dilakukan oleh pegawai setempat pada perwakilan RI atau Pihak Ketiga.
