PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsul Kehormatan yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
