PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 8 — TATA KERJA
Kepala Perwakilan berwenang dan wajib untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggaran Perwakilan yang dipergunakan untuk membantu kegiatan perlindungan Warga
dan promosi Perwakilan yang dilaksanakan oleh Konsul Kehormatan.
