PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
Pelepasan Kawasan HPK diberikan untuk kegiatan: a. Perizinan Berusaha antara lain untuk sektor pertanian, sektor perindustrian, atau sektor perhubungan sesuai dengan ketentuan Pasal 85 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; atau b. perizinan nonberusaha.
