PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16
Penerbit Dokumen V-Legal menerbitkan Dokumen V-Legal bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen. 12. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
