PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
(11) Pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan dan pemilik hutan hak yang telah mendapat S-PHPL atau S-LK, wajib membubuhkan Tanda V-Legal. 10. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
