Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengurangan/pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai bagi pegawai yang terkena sanksi disiplin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara
Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. b. Tunjangan Kinerja Pegawai bagi pegawai yang belum menyelesaikan tugas belajar setelah melewati masa perpanjangan tugas belajar dan dilanjutkan dengan izin belajar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini Tunjangan Kinerjanya dibayarkan 10% (sepuluh persen) dari Tunjangan Kinerja Jabatan yang bersangkutan setelah terbitnya Peraturan Menteri ini.
