Pasal 30
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Permohonan IUPHHK-HTR diajukan oleh: a. perorangan yang merupakan petani hutan; b. kelompok tani hutan; c. gabungan kelompok tani hutan; d. koperasi tani hutan; atau e. perseorangan yang memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai pendamping atau penyuluh yang pernah bekerja di bidang kehutanan dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama masyarakat setempat.
(2) Permohonan lokasi IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam satu kesatuan lansekap (bentang alam) sebagai upaya pelestarian ekosistem dan diutamakan yang berada dalam PIAPS. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar PIAPS tetap dapat diajukan kepada Menteri difasilitasi oleh Pokja PPS dan sebagai bahan revisi PIAPS. (4) Dalam hal satu KPH telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan sudah operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada rencana pengelolaan hutan jangka panjang. (5) Permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. daftar nama masyarakat setempat calon anggota kelompok HTR yang diketahui oleh kepala desa/lurah atau akte pendirian koperasi, daftar nama anggota, kartu tanda penduduk, atau keterangan domisili untuk koperasi; b. gambaran umum wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan; dan c. peta usulan lokasi minimal skala 1:50.000 berupa dokumen tertulis dan salinan elektronik dalam bentuk shape file. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diprioritaskan untuk penyelesaian konflik, kegiatan restorasi gambut dan/atau restorasi ekosistem.
