PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 24
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Pemberian IUPHKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dapat diberikan oleh gubernur dan mengacu kepada PIAPS. (2) Permohonan IUPHKm kepada gubernur diajukan oleh kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan mengacu kepada PIAPS dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. bupati/walikota;
c. kepala UPT; dan d. kepala KPH. (3) Tembusan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat disampaikan secara elektronik (online/daring).
