PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 22
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Kepala UPT dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya perintah dari Direktur Jenderal membentuk Tim Verifikasi yang anggotanya dapat terdiri dari unsur: a. dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi kehutanan; b. UPT terkait; c. KPH; dan d. anggota Pokja PPS. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuknya. (3) Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada kepala UPT yang selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal. (4) Pedoman verifikasi permohonan IUPHKm diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
