PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pengaturan kerjasama penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan adalah sebagai acuan kerjasama dalam penyelenggaraan usaha pengembangan tanaman pangan dan ternak. (2) Tujuan pengaturan kerjasama penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan untuk menjamin pencapaian produksi pangan nasional, dengan menerapkan prinsip tata kelola hutan yang baik.
