PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-80-menlhk-setjen-2016 Tahun 2016 tentang Grand Design Penyelenggaraan...
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR PERALATAN PENCARIAN, PERTOLONGAN DAN EVAKUASI KORBAN BENCANA DAN KECELAKAAN
Standar Peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan di kawasan hutan meliputi :
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana gempa bumi;
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana tanah longsor;
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana banjir;
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana angin topan;
- Peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana kebakaran hutan;
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana limbah B.3 (Bahan Berbahaya Beracun);
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana panas bumi;
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan pendakian;
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan sungai, air terjun dan danau;
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan penelusuran goa;
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan laut; dan
- peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban konflik satwa.
