PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-80-menlhk-setjen-2016 Tahun 2016 tentang Grand Design Penyelenggaraan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan pada kawasan hutan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Tujuan ditetapkannya Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan, efektifitas, efisiensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
