PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-79-menlhk-setjen-otl-0-9-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas...
Pasal 14
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan tanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. 2. Ketentuan ayat (2)Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
