Pasal 21
BAB 3 — SIPUHH
(1) Direktorat Jenderal menyediakan biaya penyelenggaraan SIPUHH, berupa: a. biaya pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) pada Direktorat Jenderal; b. biaya peningkatan kapasitas bagi administrator, operator Direktorat Jenderal, operator Dinas Provinsi dan operator Balai; dan c. biaya operasional, pengembangan, dan pengamanan SIPUHH. (2) Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar menyediakan biaya operasional SIPUHH berupa: a. biaya pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan perangkat keras (hardware); b. biaya pengadaan atau penggunaan jaringan atau koneksi internet; dan c. biaya peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar. (3) Direktorat Jenderal dapat mengalokasikan biaya untuk peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar.
