PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 27
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Plakat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi syarat sebagai kabupaten/kota yang memiliki nilai terbaik prasarana dan sarana perkotaan yang meliputi: a. pasar; b. terminal; c. taman kota; d. hutan kota; e. bank sampah; dan/atau f. TPS 3R. (2) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabupaten/kota yang tidak dinominasikan sebagai peraih anugerah Adipura atau anugerah Adipura Kencana.
