PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau. (2) Pengawasan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Adipura. (3) Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemberian insentif dan/atau disinsentif; dan d. pembinaan.
