PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam: a. menentukan lingkup analisis, pemilihan metode, indikator, data indikator, dan sumber data dalam penyusunan kajian Kerentanan, risiko dan Dampak Perubahan Iklim; atau b. menentukan kriteria Verifikasi hasil kajian Kerentanan, risiko, dan Dampak Perubahan Iklim.
