PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 18
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Ketersediaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disesuaikan untuk kebutuhan sebagai berikut: a. analisis Kerentanan dan risiko Perubahan Iklim menggunakan periode data paling sedikit 3 (tiga) tahunan; dan b. analisis Dampak Perubahan Iklim menggunakan data sesuai fokus dampak.
