Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Penugasan Bidang LHK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan DAK Penugasan Bidang LHK, serta pelaporan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, OPD teknis di daerah provinsi, dan OPD teknis di daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Penugasan Bidang LHK; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Penugasan Bidang LHK serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dengan kegiatan prioritas Kementerian dan nasional; dan d. meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
