PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengujian...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGUJIAN
(1) Pemohon melaksanakan pengujian tanaman PRG di LUT sesuai dengan dokumen pengujian yang telah disetujui Menteri atau Menteri terkait. (2) Dalam hal terjadi perubahan rencana pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan perubahan kepada TTKH PRG. (3) Perubahan rencana pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan TTKH PRG.
