PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengujian...
Pasal 16
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, wajib dipresentasikan di hadapan TTKH PRG. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan presentasi di hadapan TTKH PRG, dilakukan penyempurnaan oleh pemohon dengan memperhatikan saran, masukan, tanggapan dari TTKH PRG. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah dilakukan perbaikan atas saran, masukan, tanggapan dan telah disetujui oleh TTKH PRG disahkan oleh Koordinator TTKH PRG dan pemohon.
