PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-68-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENGUKURAN DAN/ATAU...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT- II/2011 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.2/VI-SET/2015 tentang Metode Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
