PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 3
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan penugasan sebagian urusan pemerintahan : a. untuk bidang kehutanan dilaksanakan oleh:
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
- Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
- Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
- Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
- Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
- Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. b. untuk bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh:
- Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
- Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; dan
- Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
