PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 27
BAB 5 — SIPUHH
(1) Dalam hal terjadi gangguan pada SIPUHH yang berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHK, dapat diterbitkan SKSHHK Pengganti. (2) SKSHHK Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila gangguan pada SIPUHH belum terselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) jam terhitung sejak laporan gangguan diterima administrator melalui e- mail helpdesk. (3) Dalam hal gangguan telah terselesaikan dan SIPUHH dapat dipergunakan kembali, pengelola hutan/pemegang izin/Industri Primer/TPT-KB menerbitkan SKSHHK sesuai SKSHHK Pengganti yang telah diterbitkan.
