PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 24
BAB 5 — SIPUHH
(1) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e berakhir apabila: a. masa berlaku izin berakhir; atau b. dikenakan sanksi pencabutan izin. (2) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dapat ditutup sementara dalam hal:
a. ditemukan adanya indikasi pelanggaran penatausahaan hasil hutan; b. belum terpenuhinya kewajiban pembayaran PNBP; atau c. adanya permintaan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penutupan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembukaan kembali hak akses dilakukan oleh administrator atas perintah tertulis dari Direktur.
