Pasal 5
BAB 2 — PENUGASAN, KOORDINASI PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN
Dalam melaksanakan rencana program, rencana kegiatan dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 gubernur wajib: a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah; b. MENETAPKAN dan menyiapkan Satker perangkat daerah provinsi yang diusulkan sebagai KPA Tugas Pembantuan untuk melaksanakan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan; dan c. bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan dan rencana anggaran Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri.
