PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENUGASAN, KOORDINASI PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan Pemerintahan untuk kegiatan Restorasi Gambut kepada: a. Gubernur Riau; b. Gubernur Jambi; c. Gubernur Sumatera Selatan; d. Gubernur Kalimantan Barat; e. Gubernur Kalimantan Tengah; f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan g. Gubernur Papua. (2) Penugasan urusan Pemerintahan untuk kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan. (3) Rincian Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
