PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 21
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala Satker Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penundaan pencairan dana; dan/atau b. penghentian alokasi pendanaan.
