PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Tanggung jawab pelaksanaan fisik dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
