Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019
regulation_id: "PERMEN_p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019" year: "2017" number: "p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permen-lhk/2017/p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permen-lhk-no-p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-p-59-menlhk-setjen-kum-1-11-2017-2017
Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019, diubah dengan menyisipkan 1 (satu) BAB baru, yakni BAB Va mengenai Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017-2019, diantara BAB V mengenai Agenda Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 dan BAB VI mengenai Strategi Pelaksanaan dan Program Reformasi Birokrasi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 587), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
