PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Berdasarkan penentuan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Direktur menyiapkan dan mengajukan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan penetapan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS yang dilampiri peta dengan skala paling kecil 1:50.000 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua)
hari kerja sejak penentuan calon lokasi. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
