PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 39
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan kegiatan Penanaman Rehabilitasi DAS dibebankan kepada pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan rancangan kegiatan penanaman, pelaksanaan dan penilaian keberhasilan. (3) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
