PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Penanaman Rehabilitasi DAS pada lahan bergambut yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan dilakukan dengan ketentuan: a. calon lokasi mempunyai tegakan asal paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar.
