Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
(1) Penanaman Rehabilitasi DAS pada Kawasan Hutan dilaksanakan dengan pola: a. intensif; dan/atau b. agroforestri. (2) Penanaman pola intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Jenis Tanaman Kayu- kayuan dan/atau HHBK sebanyak 625 (enam ratus dua puluh lima) sampai dengan 1.100 (seribu seratus) batang/hektar didasarkan pada kondisi rona awal. (3) Penanaman pola agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan di Hutan Lindung atau Hutan Produksi yang terdapat aktivitas pertanian masyarakat, menggunakan tanaman pokok Jenis Kayu- kayuan dan/atau HHBK dengan jumlah paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar, dan ditambahkan dengan Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari tanaman pokok.
