PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. pemegang IPPKH; b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan; c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. para pihak lainnya, dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS.
