Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
(1) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun dengan tahapan: a. penyiapan bahan; b. analisis dan identifikasi peta; c. pengecekan lapangan (ground check); d. inventarisasi dan identifikasi sosial ekonomi; e. pemancangan batas luar/batas blok; f. pembagian petak;
g. pembuatan peta; dan h. penyusunan naskah rancangan kegiatan penanaman. (2) Dalam hal hasil pengecekan lapangan (ground check) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada lokasi yang ditetapkan tidak dapat dilakukan penanaman, dilakukan perubahan lokasi penanaman. (3) Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
