PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan standar dan uji kompetensi jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian kompetensi dengan jabatannya
dalam rangka mendukung profesionalisme Pengendali Dampak Lingkungan. (2) Penetapan standar dan uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengendalian dampak lingkungan.
