PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM...
Pasal 12
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap : a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Lainnya dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Lainnya.
