Pasal 10
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah penerima Bantuan Lainnya dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran dengan dilampiri : a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; b. Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima Bantuan Lainnya; c. foto/film barang yang dihasilkan/dibeli; d. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; e. surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan f. bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. (2) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban. (3) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerjasama. (4) Format surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan surat pernyataan tanggung jawab belanja terncantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
