PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pengaturan pemberian dan perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemungutan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu pada hutan negara untuk mendukung peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar kawasan hutan. (2) Tujuan pengaturan pemberian dan perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara adalah untuk menjamin pengelolaan hutan lestari dengan menerapkan tata kelola yang baik.
