PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Sekolah. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat; b. sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat; c. sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan d. sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat.
