PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 29
BAB 5 — TATA HUBUNGAN KERJA
Tata hubungan kerja antara Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dengan para pihak dalam kegiatan penyusunan peta daya dukung dan daya tampung ekoregion, penyusunan rencana sumber daya alam dan lingkungan hidup ekoregion serta kegiatan evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup ekoregion, tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
