PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui: a. identifikasi isu strategis sektor dan subyek lainnya; b. penelaahan daya dukung dan daya tampung; c. penelaahan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan sektor yang sudah ada; dan d. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
