Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada HPK. (2) HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri; c. tidak produktif, kecuali pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi kawasan HPK yang tidak produktif; dan d. berada pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus). (3) Pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) HPK dapat dilepaskan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti yang berasal dari bukan kawasan hutan dengan rasio paling sedikit 1 : 1. (4) Pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi Kawasan HPK yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dimohon oleh Pemerintah Daerah.
