PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
Berdasarkan Berita Acara Tata Batas dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK.
